Terdakwa Akui Pemilik dari Judi Sabung Ayam Sejak 2023, Istri Almarhum Kapolsek Tolak Maaf: “Hukum Mati Saja”.


 

Sidang lanjutan kasus tragedi penembakan tiga anggota Polsek Negara Batin, Lampung, yang digelar di Pengadilan Militer I-04 Palembang pada Senin (16/4), kembali diwarnai pengakuan mengejutkan.

Kasus ini bermula dari penggerebekan gelanggang sabung ayam ilegal yang berujung pada penembakan terhadap tiga anggota Polsek Negara Batin oleh Kopda Bazarsah. Ketiga korban — AKP Anumerta Lusiyanto, Aipda Anumerta Petrus Apriyanto, dan Briptu Anumerta M Ghalib Surya Ganta — dinyatakan gugur saat bertugas.

Terdakwa Peltu Yun Heri Lubis mengakui dirinya telah menjalankan bisnis perjudian sabung ayam sejak 2023. Ia mengklaim aktivitas tersebut dilakukan dengan sepengetahuan Kapolsek Negara Batin, AKP Anumerta Lusiyanto, bahkan menyebut pernah memberikan setoran uang baik secara tunai maupun melalui transfer.

“Kalau mau buka (sabung ayam) pasti saya koordinasi dengan Polsek setempat, dengan menelepon Kapolseknya,” ujarnya di hadapan majelis hakim.

Namun, pernyataan itu langsung disorot tajam oleh majelis hakim dan kuasa hukum keluarga korban. Kuasa hukum dari Tim Hotman 911, Putri Maya Rumanti, menilai pengakuan tersebut tidak konsisten dan tidak didukung bukti kuat.

“Setoran uang itu disebutkan oleh terdakwa, tapi ketika ditanya, dia tidak bisa membuktikan. Bahkan keterangan soal pertemuan dengan Kapolsek sebelum kejadian pun bertolak belakang dengan dakwaan," tegas Putri kepada awak media.

Dalam dakwaan, disebutkan bahwa terdakwa bertemu dengan korban sehari sebelum kejadian. Namun di persidangan, Peltu Lubis mengaku hanya menghubungi lewat telepon dan tidak diangkat. Hal itu dinilai janggal oleh hakim.

Permintaan Maaf Ditolak Keluarga Korban

Di ruang sidang, Peltu Yun Heri Lubis terlihat emosional dan sempat menangis saat menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga tiga korban yang tewas akibat penembakan oleh Kopda Bazarsah, anak buahnya.

“Kami minta maaf kepada keluarga korban. Selama ini hubungan kami dengan Kapolsek sangat baik. Saya menganggap Pak Lusiyanto sebagai keluarga,” ucapnya lirih.

Sebagai Dansub Ramil Negaraan 427-01/Pakuan Ratu, Peltu Lubis mengaku kerap berinteraksi dengan AKP Lusiyanto dalam kegiatan pengajian, patroli, hingga kunjungan ke Polsek. Ia pun mengaku syok atas kejadian tragis yang menewaskan koleganya tersebut.

Namun, permintaan maaf itu ditolak mentah-mentah oleh istri almarhum, Sasnia. Di hadapan hakim dan media, ia menegaskan tidak menerima permintaan maaf terdakwa.

“Saya tidak maafkan. Hukum mati saja,” tegas Sasnia sambil menahan tangis.

Sasnia juga membantah klaim terdakwa bahwa mereka bertemu sehari sebelum tragedi. Ia menyebut saat itu dirinya dan almarhum suami sedang berada di Belitang, OKU Timur, Sumatera Selatan, untuk acara buka puasa bersama keluarga.

“Saya punya bukti foto kami di Belitang. Tidak ada bertemu dengan dia,” pungkasnya.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak