Bandar Lampung — Ketua Laskar Merah Putih (LMP) Provinsi Lampung, H. Johan Nasri, S.E., menyatakan dukungan penuh terhadap sikap Komisi III DPR RI yang menegaskan bahwa Polri tetap berada langsung di bawah Presiden Republik Indonesia dan tidak berbentuk kementerian. Menurutnya, penegasan tersebut merupakan langkah konstitusional sekaligus peneguhan arah reformasi sektor keamanan nasional.
“Penempatan Polri langsung di bawah Presiden bukan sekadar soal struktur, tetapi merupakan amanat Reformasi 1998 dan perintah konstitusi. Ini adalah fondasi penting untuk menjaga supremasi sipil, profesionalisme Polri, serta independensi penegakan hukum,” ujar Johan Nasri, Selasa (27/1).
Ia menilai, sikap Komisi III DPR RI yang merujuk pada TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 telah menempatkan persoalan ini secara jelas dan final dalam kerangka hukum tata negara. Dengan posisi tersebut, Polri bertanggung jawab langsung kepada Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan yang dipilih secara demokratis oleh rakyat.
Menurut Johan, wacana penempatan Polri di bawah kementerian justru berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan dan membuka ruang intervensi politik sektoral terhadap tugas-tugas kepolisian.
“Polri adalah alat negara, bukan alat kekuasaan kelompok atau kementerian tertentu. Jika Polri ditempatkan di bawah kementerian, maka ruh reformasi akan tereduksi dan independensi penegakan hukum bisa terganggu,” tegasnya.
Johan Nasri juga mengapresiasi langkah DPR yang mendorong penguatan peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) serta pengawasan parlemen terhadap Polri. Menurutnya, pengawasan yang kuat justru akan memperkuat kepercayaan publik dan mendorong Polri semakin profesional dan akuntabel.
“Pengawasan DPR, penguatan Kompolnas, serta pembenahan internal seperti Propam dan Inspektorat adalah bagian tak terpisahkan dari reformasi Polri. Ini penting agar Polri semakin humanis, transparan, dan berpihak pada kepentingan rakyat,” ujarnya.
Dalam konteks reformasi kultural, Ketua LMP Lampung itu juga mendukung dorongan DPR agar Polri memperkuat pendidikan berbasis nilai hak asasi manusia, demokrasi, serta pemanfaatan teknologi dalam pelaksanaan tugas kepolisian.
“Pemanfaatan teknologi seperti kamera tubuh dan sistem digital bukan hanya soal modernisasi, tetapi juga instrumen akuntabilitas. Ini akan melindungi masyarakat sekaligus anggota Polri dalam menjalankan tugas di lapangan,” kata Johan.
Lebih lanjut, Johan menilai dukungan seluruh fraksi di Komisi III DPR RI menunjukkan adanya kesadaran kolektif bahwa posisi Polri di bawah Presiden adalah pilihan strategis demi menjaga stabilitas nasional dan keberlanjutan agenda pembangunan.
“Sebagai elemen masyarakat sipil, LMP Provinsi Lampung mendukung penuh kebijakan ini. Kami berharap Polri terus berbenah, semakin profesional, dan tetap berada dalam koridor konstitusi demi kepentingan bangsa dan negara,” pungkasnya.
Penegasan Komisi III DPR RI tersebut sekaligus menutup spekulasi terkait pembentukan Kementerian Kepolisian, dan memperkuat komitmen bersama untuk menjaga arah reformasi Polri sesuai amanat konstitusi dan semangat demokrasi.